Pasti semua orang yang pernah duduk di bangku sekolah (y iyalaahh.. masa berdiri..?? :p ) pernah menerima materi dan mengetahui tentang pajak, khususnya PPh (Pajak Penghasilan). Emang gak semua dari kita paham tentang perhitungan pajak itu secara detail kecuali kalo emang kita sekolah pada lembaga pendidikan yang berhubungan dengan pajak (misal : STAN, Jurusan Akuntansi pada suatu universitas maupun sekolah-sekolah lain yang berkutat dibidang keuangan), tapi setidaknya pernah denger bukan..??? (bukaaaannn...... "yo wes... muliho....").
Aku sendiri selama ini juga gak pernah tau dan agak gak ngurus hal-hal seperti itu (red:PPh 21) walaupun sebenarnya yang namanya penghasilan itu ternyata akhir-akhir ini terkena perhitungan PPh 21 (yeeh... kok dipotong.. hiks.. hiks..). Kenapa kok akhir-akhir ini? mungkin sejak suatu organisasi/perusahaan disahkan sebagai suatu bentuk badan hukum yang terdaftar maka perhitungan pajak mulai berdatangan.. hihihi... Hal ini semakin membuat penasaran terlebih sejak project "maculku" adalah suatu modul aplikasi perhitungan PPh 21.
Banyak aplikasi yang dibuat untuk melakukan perhitungan PPh 21 yang dapat digunakan dalam suatu perusahaan, salah satunya Krishand. Walopun namanya kaya' nama-nama orang barat sana tapi sebenernya Krishand merupakan software aplikasi buatan lokal (Indonesia) berbasis windows yang digunakan untuk melakukan proses perhitungan PPh 21.
Okey, apaan sih PPh 21? ...
setelah sedikit searching's (jamak dari searching) yah dapet keterangan dikit (copy paste), seperti berikut:
A. Pengertian, Definisi dan Arti Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan.
B. Pihak Yang Masuk Dalam Golongan Pemotongan PPh Pasal 21
1. Pihak pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan.
2. Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
3. Bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah / pemda.
4. Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
5. Yayasan, asosiasi, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, kepanitiaan, perkumpulan dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
C. Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Pegawai tetap
2. Penerima honorarium / honor
3. Penerima upah
4. Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, pengelola proyek, peserta perlombaan, olahragawan, pemberi jasa, petugas dinas luar asuransi.
5. Distributor MLM atau direct selling dan kegiatan lain yang sejenis.
6. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua / Jaminan Hari Tua.
7. Tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan, akuntan, dokter, dan lain sebagainya.
D. Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari perwakilan negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Selain itu negara tempat perwakilan asing tersebut juga memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan asas timbal balik (riciprocitas).
- Pejabat perwakilan organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
E. Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21
1. Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.
2. Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.
4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
5. Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
6. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
berikut contoh sederhana, ketika terdapat konsultan dengan kliennya maka ketika konsultan akan menerima bayaran alias gaji dari si klien, gaji si konsultan harus tetap dipotong terlebih dahulu oleh si pemotong pajak. siapa si pemotong pajak? ya jelas bahwa si klien itu sendiri. tapi memang pemotongan itu bukan untuk si klien namun tetap dibayarkan ke negara.. Hal ini bisa berbeda ketika si konsultan tidak bekerja langsung dibawah kepemimpinan (red:majikan) si klien tapi sebagai konsultan diluar perusahaan klien.
jadi... yah begitulah kira-kira ketentuan dari PPh 21.Untuk perhitungan mendingan gak usah di bahas karena pasti mbulet dan gak jelas... (yang ini aja wes mbulet...) setidaknya kita paham apa itu PPh 21, dan ketika kita membayar PPh 21 berarti kita telah membuktikan bahwa kita adalah warga negara yang taat dengan membayar pajak kepada negara (walopun entah kemana and buat apa entar itu duwed yang nyampe ke negara.. hehehehe.. piss....)
sumber : organisasi.org
Aku sendiri selama ini juga gak pernah tau dan agak gak ngurus hal-hal seperti itu (red:PPh 21) walaupun sebenarnya yang namanya penghasilan itu ternyata akhir-akhir ini terkena perhitungan PPh 21 (yeeh... kok dipotong.. hiks.. hiks..). Kenapa kok akhir-akhir ini? mungkin sejak suatu organisasi/perusahaan disahkan sebagai suatu bentuk badan hukum yang terdaftar maka perhitungan pajak mulai berdatangan.. hihihi... Hal ini semakin membuat penasaran terlebih sejak project "maculku" adalah suatu modul aplikasi perhitungan PPh 21.
Banyak aplikasi yang dibuat untuk melakukan perhitungan PPh 21 yang dapat digunakan dalam suatu perusahaan, salah satunya Krishand. Walopun namanya kaya' nama-nama orang barat sana tapi sebenernya Krishand merupakan software aplikasi buatan lokal (Indonesia) berbasis windows yang digunakan untuk melakukan proses perhitungan PPh 21.
Okey, apaan sih PPh 21? ...
setelah sedikit searching's (jamak dari searching) yah dapet keterangan dikit (copy paste), seperti berikut:
A. Pengertian, Definisi dan Arti Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan.
B. Pihak Yang Masuk Dalam Golongan Pemotongan PPh Pasal 21
1. Pihak pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan.
2. Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
3. Bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah / pemda.
4. Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
5. Yayasan, asosiasi, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, kepanitiaan, perkumpulan dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
C. Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Pegawai tetap
2. Penerima honorarium / honor
3. Penerima upah
4. Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, pengelola proyek, peserta perlombaan, olahragawan, pemberi jasa, petugas dinas luar asuransi.
5. Distributor MLM atau direct selling dan kegiatan lain yang sejenis.
6. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua / Jaminan Hari Tua.
7. Tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan, akuntan, dokter, dan lain sebagainya.
D. Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari perwakilan negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Selain itu negara tempat perwakilan asing tersebut juga memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan asas timbal balik (riciprocitas).
- Pejabat perwakilan organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
E. Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21
1. Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.
2. Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.
4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
5. Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
6. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
berikut contoh sederhana, ketika terdapat konsultan dengan kliennya maka ketika konsultan akan menerima bayaran alias gaji dari si klien, gaji si konsultan harus tetap dipotong terlebih dahulu oleh si pemotong pajak. siapa si pemotong pajak? ya jelas bahwa si klien itu sendiri. tapi memang pemotongan itu bukan untuk si klien namun tetap dibayarkan ke negara.. Hal ini bisa berbeda ketika si konsultan tidak bekerja langsung dibawah kepemimpinan (red:majikan) si klien tapi sebagai konsultan diluar perusahaan klien.
jadi... yah begitulah kira-kira ketentuan dari PPh 21.Untuk perhitungan mendingan gak usah di bahas karena pasti mbulet dan gak jelas... (yang ini aja wes mbulet...) setidaknya kita paham apa itu PPh 21, dan ketika kita membayar PPh 21 berarti kita telah membuktikan bahwa kita adalah warga negara yang taat dengan membayar pajak kepada negara (walopun entah kemana and buat apa entar itu duwed yang nyampe ke negara.. hehehehe.. piss....)
sumber : organisasi.org
ada 2 komentar :
ga ada ayat yang nyebutin bahwa pajak dikenakan bagi warga negara yang berpenghasilan lebih dari Rp .xxxx
Setuju setuju saja !!
Tulis komentar